Pejabat Struktural dan Fungsional Kemenag Ikuti Sosialisasi Tahapan Pemilu

Kab. Probolinggo (Inmas) Setelah selesai melaksanakan Apel Bendera dan Binkarsital di Aula Al-Ikhlas Kankemenag, semua Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap bertahan untuk mengikuti acara “Sosialisasi Tahapan Pemilu Bupati dan Wakil Bupati 2018” oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Probolinggo. Tim KUPD terdiri dari Pimpinan KPU H. Muhammad Zubaidi, M.PdI bersama komisariat, serta Jajaran Intel Kodim 0820 turut hadir memantau jalannya sosialisasi. (17/10/2017).
Pimpinan teras Kankemenag H. Santoso, S.Ag. M.PdI. (Ka.Kankemenag), H. Fausi, SE. M.HI. M.PdI (Kasubag TU), Para Kasi Penyelenggara, Kepala KUA, Kepala Satker, Penyuluh Agama dan PPAI se kabupaten Probolinggo turut serta meramaikan jalannya sosialisasi tahapan pemilu tahun depan. Acara dipandu khusus oleh Kasi Pais Kemenag H. Moh. Barzan, M.PdI demi memberikan layanan prima kepada salah satu unsur penyelenggara pemilihan umum yang merupakan program nasional.
Ketua KPU Kabupaten Probolinggo H. Muhammad Zubaidi menjelaskan; bahwa KUP berkewajian untuk memberikan sosialisasi kepada semua warga kabupaten Probolinggo. Baik di zona Birokrasi pemerintahan, di lingkungan dinas maupun di lembaga sosial kemasyarakatan. Tujuannya agar masyarakat mengerti tahapan-tahapan pemilu dengan benar tidak ada indikasi yang mengarah pada pengkondisian.
Menurutnya, ada beberapa Dasar Hukum Pemilihan diantaranya; UUD 1945, Pasal 18 (4) Kepala daerah dipilih secara demokratis, PERPPU  No. 1/2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, UU No. 1/2015 Tentang Penetapan PERPPU No. 1/2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati  & Walikota menjadi UU, UU No. 8/2015 Tentang Perubahan atas UU No. 1/2015 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati  & Walikota, UU No. 10/2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU No. 1/2015 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati  & Walikota, UU No.7/2017 Tentang Pemilihan Umum dan Peraturan KPU.
Kita membutuhkan 120 orang PPK dengan rincian 5 orang kali 24 kecamatan, 990 orang PPS, 3 orang perdesa kali 330 desa, dan 15.300 orang TPS (KPPS & Petugas Keamanan) 9 orang kali 1700 TPS. Dengan jumlah badan Adhoc 18.110 orang dan Sekretariat 1.062 Orang. Dan daerah penyelenggara Pemilu serentak 2018 ada 115 kabupaten, 39 kota dan 17 provinsi sehingga total keseluruhan berjumlah 171 daerah se Indonesia, rinci Zubaidi.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa peserta Pemilihan Serentak di Jawa Timur (27 juni 2018) meliputi 18 Kabupaten/Kota (Bupati/Walikota) serta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Timur. Ke 18 kabupaten / kota tersebut adalah sebagai berikut; 1. Kabupaten Tulungagung, 2. Kabupaten Lumajang, 3. Kabupaten Bondowoso, 4. Kabupaten Probolinggo, 5. Kabupaten Pasuruan, 6. Kabupaten Jombang, 7. Kabupaten Nganjuk, 8. Kabupaten Madiun, 9. Kabupaten Magetan, 10. Kabupaten Bojonegoro, 11. Kabupaten Bangkalan, 12. Kabupaten Sampang, 13. Kabupaten Pamekasan, 14. Kota Malang, 15. Kota Mojokerto, 16. Kota Probolinggo, 17. Kota Kediri dan yang ke 18. Kota Madiun. Yang tahapannya sebagai berikut; Tahapan, Program dan Jadwal, Pembentukan PPK & PPS tanggal 12 Oktober s/d 11 nopember 2017, Penyerahan syarat dukungan perseorangan (25-29 Nopember 2017), pendaftaran pasangan calon (8-10 Januari 2018), pemutakhiran dan penetapan daftar pemilih (20 Januari s/d 11 Pebruari 2018), penetapan pasangan calon (12 Pebruari 2018), Kampanye (15 Pebruari s/d 23 Juni 2018), penetapan daftar pemilih tetap (DPT) 13-19 April 2018), Masa tenang (24-26 Juni 2018), Pungut dan hitung (27 Juni 2018) dan penetapan pasangan calon terpilih (27 Juni s/d 6 Juli 2018).
Sementara Data Perangkat Operasional pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Probolinggo tahun 2018 sebagai berikut; Jumlah Pilpres DPT 2014 sebanyak 857.511 orang, hasil Mutarlih Berkelanjutan 860.878 orang, Estimasi Pemilihan Bupati dan Wakil Probolinggo Tahun 2018 sebanyak 900.387 orang (5% dari DPT) dengan Jumlah Penduduk (DAK2 Pilkada Serentak 2018) 1.103.442 Jiwa yang tersebar di 330 desa dari 24 kecamatan se kabupaten Probolinggo. Semnetara Jumlah TPS yang telah ditetapkan berjumlah 1.700 TPS dengan jumlah kursi DPRD 45. Sesuai dengan Pasal 54 C UU 10/2016, Pasangan Calon bisa berangkat dari Partai Politik / gabungan partai politik serta perseorangan yang tentunya harus memenuhi persyaratan. Dan jika calon tersebut seorang PNS, anggota DPR/DPRD, BUMN/D, TNI/Polri maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri terlebih dahulu, tutupnya. (Ansori).

Posting Komentar

0 Komentar