Rakor Ruislag Tanah Wakaf dan Tol Dibahas

Kab. Probolinggo, 4/9/2017 (Inmas) Bertempat di ruang Kepala Kankemenag Kabupaten Probolinggo, Senin 4 September 2017 digelar Rakor Ruislag tanah wakaf yang dihadiri PPK Jalan Tol Pasuruan Probolinggo (Pas-Pro) Bapak Agus dan Joko, Kesra Siswoyo, Badan Pertanahan Nasioanl (BPN), Majelis Ulama Indonesia (MUI), Badan Wakaf Indonesia (BWI) Basar, SH, Perwakilan Kecamatan, KUA H. Wawan AS, Bimas Islam Kemenag H. A. Wafi, serta beberapa pihak terkait seperti Nadzir A. Fauzan dan saksi. Pertemuan ini membahas ruislag tanah wakaf di kecamatan Wonomerto; yakni tanah lembaga pendidikan di Yayasan Nurul Iman Sumberkare dan Tanah Masjid di desa Kedungsupit.
Rakor hari ini sebagai tindaklanjut terbitnya SK Bupati Probolinggo nomor : 220/694/426.32/2017 tertanggal 5 Juli 2017 tentang  “Pembentukan Tim penilai keseimbangan tukar menukar harta benda wakaf pada kecamatan Wonomerto. Yang diantara isinya Tim Ruislah bertugas; melakukan penilaian terhadap keseimbangan tukar menukar harta benda wakaf pada kecamatan Wonomerto kabupaten Probolinggo, melakukan koordinasi dengan Instansi terkait, melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Bupati.
Langkah -langkah yang harus dipersiapkan sesuai dengan  Undang-Undang perwakafan ditambah dengan PMA kemudian disesuaikan dengan ketentuan undang undang tol dan diyakini  tidak bertentangan dengan syariat, penjelasan Kepala Kankemenag, H. Santoso.
Selain dari pada itu wakaf tanah telah diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik dan Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 1978 tentang Peraturan Pelaksanaannya. Dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, secara tidak langsung wakaf tanah disebut dalam satu bagian tentang hak-hak tanah untuk keperluan suci dan sosial, meskipun tidak secara detail. Kemudian, sejak tahun 2004, peraturan perundang-undangan wakaf disempurnakan lagi melalui Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf dan peraturan perundangan turunannya.
Paparan di atas menunjukkan, betapa wakaf tanah telah mendapat perhatian serius dalam sistem perwakafan dalam Islam, dan hukum positif negeri ini. Hal ini dapat dipahami karena jenis wakaf tanah tergolong fix asset yang memiliki nilai strategis dalam kehidupan umat manusia yang memiliki sandaran teologis dalam sistem keyakinan Islam.
Sementara PPK Jalan Tol Agus menjelaskan bahwa program jalan Tol merupakan program nasional sesuai Inpres 1/2015. Dan tim ini terbentuk sebagai prosedur dalam mengambil kebijakan terkait agar tidak merugikan salah satu pihak. Semoga akan berjalan lancar dan kalau sukses kita diminta berbicara di tingkat nasional memberikan penjelasan terkait upaya komonikasi dengan masyarakat.
Kita akan menyesuaikan dengan nilai pasar dan harga daerah karena kita mmasih akan dinilai oleh lembaga independen, seperti KJPP dari kementerian atr dan Menteri Keuangan. Kerugian non fisik, nilai kekerabatan, jarak, aturan luas minimal sama atau lebih luas sudah diperhitungkan dengan baik ditambah lagi bidang keagamaan, pendidikan dan masjid. Yang jelas bangunannya akan lebih bagus dan lebih representatif asalkan dipergunakan dengan baik. Pihak Tol bisa melakukan pergantian dengan uang atau bangunan, dan segala biaya menjadi tanggungjawab kementerian PU

Wiryawan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) menambahkan, ini tidak hanya masalah  target akan tetapi masalah suksesnya program, harus dilakukan pengkajian secara komperhensip, kalau bisa lebih cepat maka lebih baik. Tanah pengganti mestinya harus diperjelas disampaikan sekarang juga karena yang kita akan lakukan telaah dokumen, sehingga dokumen tanah calon pengganti berupa apa, harga apreselnya berapa dan tempatnya di mana ini yang harus jelas, agar supaya BPN melakukan pemblokiran pada tanah yang akan ditukar guling tersebut, ditambah semua nadzir harus hadir dan kita secara bersama sama akan turun ke lapangan pasca telaah administrasi kali ini,  urainya. (Ansori).

Posting Komentar

0 Komentar